Super scatter mengusung konsep grafis dinamis dengan tampilan modern

PGSoft berikan bagi-bagi bonus cosmic lightning parade dengan sensasi baru

Super scatter bagikan hadiah kemerdekaan scatter prosper adventure dengan peluang menarik

Transformasi teknologi global mahjong ways membantu memahami studi evolusi big data berbasis ai

Starlight princess menggabungkan unsur bintang dan fantasi

Starlight princess dan perjalanan popularitasnya di komunitas mbg

PGSoft berikan bagi-bagi bonus eternal lightning parade dengan sensasi baru

Ulasan slot online playtech dengan variasi pola dan server teruji

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus zeus star adventure dengan hadiah berlimpah

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden glory adventure dengan hadiah berlimpah

Super scatter hadirkan bagi-bagi kejutan lucky jewel path dengan hadiah melimpah

Super scatter mengusung tampilan cerah dengan konsep grafis yang dinamis

Starlight princess menyuguhkan pemandangan galaksi dengan gaya fantasi

Ulasan teknis mengapa game grid sangat populer

PGSoft berikan bagi-bagi bonus ruby lightning parade dengan sensasi baru

Wild Bounty hadirkan bagi-bagi kejutan lucky glory parade dengan kejutan istimewa

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden star adventure dengan hadiah berlimpah

Wild Bandito dan pengalaman bermain yang dibagikan komunitas mbg

slot depo 10k slot depo 10k
Hiburan

Penyelesaian Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lesti Kejora dan Alasan Dibaliknya

Kontroversi dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan Lesti Kejora, penyanyi dangdut terkenal, dan Yoni Dores, pencipta lagu, akhirnya berakhir. Menurut Kompol Andaru Rahutomo, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, tidak ada elemen kejahatan yang ditemukan oleh penyidik dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, penyelidikan memutuskan untuk dihentikan. “Setelah mengumpulkan fakta-fakta, akhirnya penyidik melakukan pertemuan kasus dan pada tanggal 29 Januari 2026, memutuskan untuk menghentikan penyelidikan karena tidak ada unsur pidana,” kata Andaru pada Kamis, 5 Maret 2026.

Kasus ini berawal dari laporan Yoni Dores, pencipta lagu “Arjuna Buaya”, pada tahun 2017. Dia menuduh adanya pelanggaran hak cipta terkait performing rights lagu tersebut. Polisi telah memeriksa tujuh saksi dan dua pihak lainnya selama penyelidikan. Hasilnya, penyidik menemukan bahwa dalam kontrak kerja antara Lesti Kejora dan penyelenggara acara ada klausul yang menyebutkan bahwa tanggung jawab pembayaran royalti performing rights ada pada penyelenggara. “Dalam kontrak antara Lesti Kejora dan penyelenggara, ada klausul yang menyatakan bahwa tanggung jawab menyelesaikan masalah royalti ada pada pihak penyelenggara,” jelasnya.

Selain itu, tim penyidik juga menemukan bahwa video yang diunggah ke YouTube dan dilaporkan oleh Yoni Dores bukan berasal dari channel resmi Lesti Kejora. Polisi juga menemukan bahwa Lesti memahami kewajiban royalti saat membawakan karya orang lain. Namun, dalam prakteknya, tanggung jawab tersebut telah dialihkan kepada penyelenggara acara sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. “Jadi, Lesti sudah sadar bahwa ada hak royalti yang harus diselesaikan. Tetapi, dalam perjanjian penyelenggaraan, disepakati bahwa penyelenggara yang menyelesaikan kewajiban royalti ini kepada pencipta lagu,” tutup Andaru.

Dengan berakhirnya penyelidikan melalui penerbitan SP3, polemik hukum yang sempat menghantui karier Lesti Kejora resmi berakhir.

➡️ Baca Juga: Khofifah Mendorong Kepala Daerah Rancang Strategi Menghadapi Dinamika Global

➡️ Baca Juga: Pertamina Siagakan 57 SPBU Beroperasi 24 jam di Bali Jelang Nyepi dan Idul Fitri

Related Articles

Back to top button