Kontroversi dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan Lesti Kejora, penyanyi dangdut terkenal, dan Yoni Dores, pencipta lagu, akhirnya berakhir. Menurut Kompol Andaru Rahutomo, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, tidak ada elemen kejahatan yang ditemukan oleh penyidik dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, penyelidikan memutuskan untuk dihentikan. “Setelah mengumpulkan fakta-fakta, akhirnya penyidik melakukan pertemuan kasus dan pada tanggal 29 Januari 2026, memutuskan untuk menghentikan penyelidikan karena tidak ada unsur pidana,” kata Andaru pada Kamis, 5 Maret 2026.
Kasus ini berawal dari laporan Yoni Dores, pencipta lagu “Arjuna Buaya”, pada tahun 2017. Dia menuduh adanya pelanggaran hak cipta terkait performing rights lagu tersebut. Polisi telah memeriksa tujuh saksi dan dua pihak lainnya selama penyelidikan. Hasilnya, penyidik menemukan bahwa dalam kontrak kerja antara Lesti Kejora dan penyelenggara acara ada klausul yang menyebutkan bahwa tanggung jawab pembayaran royalti performing rights ada pada penyelenggara. “Dalam kontrak antara Lesti Kejora dan penyelenggara, ada klausul yang menyatakan bahwa tanggung jawab menyelesaikan masalah royalti ada pada pihak penyelenggara,” jelasnya.
Selain itu, tim penyidik juga menemukan bahwa video yang diunggah ke YouTube dan dilaporkan oleh Yoni Dores bukan berasal dari channel resmi Lesti Kejora. Polisi juga menemukan bahwa Lesti memahami kewajiban royalti saat membawakan karya orang lain. Namun, dalam prakteknya, tanggung jawab tersebut telah dialihkan kepada penyelenggara acara sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. “Jadi, Lesti sudah sadar bahwa ada hak royalti yang harus diselesaikan. Tetapi, dalam perjanjian penyelenggaraan, disepakati bahwa penyelenggara yang menyelesaikan kewajiban royalti ini kepada pencipta lagu,” tutup Andaru.
Dengan berakhirnya penyelidikan melalui penerbitan SP3, polemik hukum yang sempat menghantui karier Lesti Kejora resmi berakhir.
➡️ Baca Juga: Vidi Aldiano Meninggal di Usia 35, Dunia Musik Indonesia Berduka
➡️ Baca Juga: Bareskrim Lanjutkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Sidang Adat Toraja