MK Menyatakan Perlu Perubahan UU Peradilan Militer untuk Peningkatan Kualitas Hukum

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan keputusan penting yang menyatakan perlunya perubahan pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Keputusan ini menegaskan pentingnya memasukkan substansi yang lebih jelas dan tegas mengenai definisi tindak pidana militer serta tindak pidana umum. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hukum dalam konteks sistem peradilan militer di Indonesia.
Pentingnya Perubahan UU Peradilan Militer
Dalam sidang yang berlangsung pada hari Kamis (15/1), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa perubahan UU tersebut harus mencakup definisi yang jelas mengenai tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Ini menjadi langkah awal untuk memperbaiki ketidakpastian hukum yang selama ini ada dalam peraturan yang mengatur peradilan militer.
Aspek yang Harus Diperhatikan dalam Perubahan
Perubahan yang diusulkan tidak hanya terbatas pada definisi, tetapi juga mencakup batasan kewenangan pengadilan atau yuridiksi peradilan militer dan umum, terutama terkait dengan tindakan kriminal yang dilakukan oleh anggota TNI. Ada kebutuhan untuk menyatukan peradilan militer dalam satu sistem yang terintegrasi, serta melakukan penyesuaian pada prosedur hukum yang berlaku.
- Pembatasan kewenangan pengadilan militer.
- Penjelasan mengenai yuridiksi peradilan umum.
- Pengaturan yang lebih baik terhadap pengadilan militer.
- Penyesuaian hukum acara yang diperlukan.
- Mekanisme penyelesaian sengketa mengenai forum peradilan.
Terlebih lagi, perubahan ini juga mencakup mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan. Ini menjadi sangat penting, terutama ketika terjadi ketidakjelasan apakah suatu perkara harus diajukan ke peradilan militer atau peradilan umum, seperti diatur dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.
Pengujian Konstitusionalitas UU Peradilan Militer
Pernyataan Mahkamah Konstitusi ini termuat dalam putusan permohonan nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Mereka menguji Pasal 9 angka 1 dari UU Peradilan Militer, terutama terkait dengan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127.
Pentingnya Frasa “Tindak Pidana” dalam UU
Menyusul pengujian tersebut, Mahkamah menemukan bahwa frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 memiliki peranan yang sangat krusial. Frasa tersebut menjadi penentu substansi dari pasal-pasal lain dalam UU Peradilan Militer. Akibatnya, MK tidak dapat sekadar memahami frasa tersebut tanpa melakukan penataan yang menyeluruh terhadap UU ini, sesuai dengan amanat reformasi yang berlaku.
Enny Nurbaningsih menekankan bahwa tidak mungkin bagi Mahkamah untuk hanya menginterpretasikan frasa sebagaimana yang dimohonkan tanpa memikirkan keseluruhan konteks undang-undang tersebut. Hal ini penting agar UU Peradilan Militer dapat berfungsi dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang diharapkan.
Implikasi Terhadap Supremasi Sipil dan Prinsip Negara Hukum
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung pada (8/1), para pemohon, yang diwakili oleh kuasa hukum Ibnu Syamsul Hidayat, mengungkapkan bahwa adanya impunitas bagi prajurit TNI bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mengedepankan kesetaraan di hadapan hukum.
Menyoroti Dominasi Yuridiksi Peradilan Militer
Para pemohon juga menyampaikan keprihatinan akan konsekuensi yang lebih luas, yaitu melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Dominasi yuridiksi peradilan militer atas peradilan umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.
- Impunitas prajurit TNI.
- Dualisme yuridiksi peradilan.
- Supremasi sipil dalam pemerintahan.
- Prinsip negara hukum.
- Kesetaraan di hadapan hukum.
Menurut para pemohon, dualisme yuridiksi ini muncul dari ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer, yang memberikan posisi khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di peradilan militer, meskipun mereka melakukan tindak pidana umum. Pengaturan ini dianggap berpotensi melahirkan impunitas serta melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Peluang Penafsiran yang Luas
Selanjutnya, frasa “mengadili tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 juga memberikan peluang untuk penafsiran yang luas mengenai kewenangan peradilan militer. Hal ini mencakup tidak hanya perkara tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin, tetapi juga perkara tindak pidana umum lainnya seperti korupsi, lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, narkotika, serta perlindungan anak.
Kepatuhan TNI terhadap Putusan MK
Di sisi lain, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Tandyo Budi Revita menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan taat pada konstitusi terkait keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Peradilan Militer. Jenderal Tandyo menyatakan, “Tentara itu taat konstitusi. Sekarang konstitusinya masih bicara itu, kita ikut. Nanti negara membuat seperti apa, itu yang kita ikuti.”
Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen TNI untuk mengikuti perkembangan hukum dan memastikan bahwa peradilan militer beroperasi sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Dengan perubahan yang diusulkan, diharapkan akan tercipta sistem peradilan yang lebih transparan dan akuntabel, serta mampu menjaga prinsip keadilan bagi semua pihak.
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Mengikuti Proyek Layer 2 untuk Meningkatkan Skalabilitas dan Efisiensi
➡️ Baca Juga: Samsung Luncurkan Kartu microSD T7 dan T9 di Indonesia: Kapasitas dan Harga Terbaru