Pemkot Bandarlampung Tingkatkan Pengelolaan Program Umroh Berdasarkan Rekomendasi BPK

Pemerintah Kota Bandarlampung mengambil langkah proaktif untuk memperbaiki pengelolaan program umroh dan kegiatan wisata religi bagi para pegawai. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Lampung. Dengan adanya penekanan pada transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi, Pemkot Bandarlampung berkomitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola program ini.
Evaluasi dan Penyempurnaan Tata Kelola Program Umroh
Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, memberikan instruksi kepada seluruh jajaran pemerintah kota untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan program umroh. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan program tersebut dapat berjalan secara lebih tertib dan transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Menurut Jhoni Asman, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Bandarlampung, evaluasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh tahapan dalam program umroh dapat diimplementasikan dengan baik.
Catatan dan rekomendasi dari BPK dijadikan sebagai momentum bagi Pemkot Bandarlampung untuk memperkuat landasan hukum serta mekanisme pelaksanaan program. Jhoni menekankan bahwa pimpinan kota meminta kepada seluruh jajaran untuk menjadikan rekomendasi BPK sebagai bahan evaluasi yang krusial. Tujuannya adalah agar proses penetapan peserta program umroh, yang selama ini dianggap sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat dan pegawai, dapat lebih selaras dengan regulasi yang ada.
Pentingnya Penyesuaian Mekanisme Penetapan Peserta
Salah satu sorotan utama dari BPK adalah mekanisme penetapan peserta yang perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024. BPK juga mencatat bahwa belum ada Surat Keputusan (SK) dari Tim Seleksi yang mengatur pelaksanaan program ini. Selain itu, mekanisme pemberian apresiasi langsung dari wali kota dalam kegiatan kemasyarakatan, seperti pemberian doorprize, juga perlu diperkuat dari sisi administrasi dan regulasi.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pemkot Bandarlampung berencana untuk segera menerbitkan SK yang akan membentuk tim seleksi resmi. Tim ini akan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses penjaringan dan penetapan peserta program umroh berlangsung secara objektif, transparan, dan profesional. Dengan langkah ini, diharapkan kualitas pengelolaan program umroh dapat lebih terjamin.
Penyusunan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program
Selain membentuk tim seleksi, Pemkot Bandarlampung juga sedang mempercepat penyusunan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program umroh. Juknis ini akan mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 dan akan mengatur secara rinci mengenai berbagai aspek pelaksanaan program. Hal ini mencakup kriteria peserta, mekanisme pendaftaran, tahapan seleksi, hingga proses verifikasi faktual untuk memastikan bahwa semua berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
- Penetapan kriteria peserta yang jelas dan transparan.
- Mekanisme pendaftaran yang mudah diakses oleh semua calon peserta.
- Proses seleksi yang adil dan objektif.
- Verifikasi faktual untuk memastikan keabsahan data peserta.
- Pengaturan administrasi yang kuat untuk mendukung pelaksanaan program.
Pembenahan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat asas kepatutan, kewajaran, dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Jhoni menegaskan bahwa evaluasi dan penyesuaian tata kelola yang dilakukan bukan berarti program umroh dan wisata religi akan dihentikan. Sebaliknya, langkah ini diambil agar program tersebut dapat terus dilaksanakan dengan prosedur yang memiliki dasar hukum dan mekanisme yang lebih kuat.
Penyempurnaan Program untuk Kepastian Pelaksanaan
Jhoni juga menjelaskan bahwa tujuan dari penyempurnaan ini adalah untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan aparatur terkait pelaksanaan program. Dengan demikian, bukanlah penghentian program yang diinginkan, melainkan perbaikan untuk memastikan bahwa semua aspek program umroh dapat dijalankan dengan lebih baik dan efisien.
Data menunjukkan bahwa pada Tahun Anggaran 2025, program wisata religi dan umroh Pemkot Bandarlampung telah berhasil memfasilitasi sebanyak 1.665 Aparatur Sipil Negara (ASN). Jumlah ini mencakup 279 pegawai dari instansi vertikal dan 1.386 pegawai yang tersebar di 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandarlampung. Hal ini menunjukkan bahwa program ini memiliki dampak yang signifikan dalam memberikan penghargaan kepada para pegawai.
Kesimpulan Umum tentang Pengelolaan Program Umroh
Dari langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemkot Bandarlampung, dapat dilihat bahwa pengelolaan program umroh akan semakin diperbaiki. Dengan adanya evaluasi dan penyempurnaan yang berdasarkan pada rekomendasi BPK, diharapkan program ini tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan pegawai. Melalui pengelolaan yang lebih baik, Pemkot Bandarlampung berkomitmen untuk menjadikan program umroh sebagai salah satu bentuk penghargaan yang dapat dirasakan secara langsung oleh para ASN dan masyarakat di wilayah tersebut.
➡️ Baca Juga: SNBT 2026: Pedoman Terbaru untuk Memilih Pusat UTBK yang Tepat
➡️ Baca Juga: MU Vs Brentford: Setan Merah Berjuang Keras Hadapi Ancaman Si Lebah