Bantuan Jaminan Hidup dan Rumah untuk Penyintas Bencana di Sumatera: Informasi Penting yang Wajib Diketahui

Sebagian besar penduduk di wilayah Sumatera, khususnya di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, telah merasakan dampak langsung dari bencana banjir yang memporakporandakan kehidupan dan rumah mereka. Dalam upaya mempercepat pemulihan, Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera telah mengimplementasikan strategi yang melibatkan bantuan jaminan hidup dan rumah untuk penyintas bencana di Sumatera, dengan tujuan utama memastikan kestabilan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat selama proses pemulihan berlangsung.
Bantuan Perbaikan Rumah
Salah satu prioritas utama saat ini adalah penyaluran bantuan stimulan perbaikan rumah bagi warga yang rumahnya rusak akibat bencana. Berdasarkan data terakhir yang dirilis oleh Satgas PRR per 11 Maret 2026, jumlah bantuan yang telah tersalurkan mencapai 25.076 unit rumah yang rusak ringan hingga sedang di tiga provinsi terdampak. Total nilai dana yang telah disalurkan mencapai Rp528,76 miliar.
Di Provinsi Aceh, bantuan telah mencapai 12.856 unit rumah rusak ringan dan 9.065 unit rumah rusak sedang dengan total nilai mencapai Rp464,79 miliar. Sementara itu, di Sumatera Utara, bantuan telah mencakup 1.234 rumah rusak ringan dan 735 rumah rusak sedang dengan total nilai Rp40,56 miliar. Di Sumatera Barat, bantuan telah disalurkan kepada 811 rumah rusak ringan dan 375 rumah rusak sedang dengan total nilai Rp23,41 miliar.
Proses Penyaluran Bantuan
Ketua Satgas PRR Pascabencana banjir Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa bantuan disalurkan langsung kepada pemilik rumah. Tujuan dari penyaluran bantuan ini adalah agar masyarakat dapat segera memperbaiki rumah mereka secara mandiri dan kembali menjalani kehidupan normal setelah bencana. Ia juga memaparkan bahwa penyintas yang rumahnya mengalami kerusakan ringan akan menerima bantuan sebesar Rp15 juta, sedangkan rumah yang rusak sedang akan menerima Rp30 juta.
Untuk rumah yang rusak berat atau hilang, disiapkan hunian sementara. Warga juga diberikan opsi untuk tinggal di rumah keluarga atau menyewa tempat tinggal dan akan diberikan bantuan dana tunggu hunian sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan. Proses penyaluran bantuan dilakukan secara by name by address setelah melalui proses verifikasi oleh pemerintah daerah. Setelah diverifikasi, data penerima bantuan diserahkan kepada Satgas PRR melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk diproses penyalurannya kepada masyarakat.
Bantuan Jaminan Hidup
Di samping bantuan perbaikan rumah, pemerintah juga memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak selama masa pemulihan. Melalui Kementerian Sosial, pemerintah menyalurkan bantuan jaminan hidup (Jadup) kepada masyarakat terdampak sebagai dukungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama masa pemulihan.
Berdasarkan data Kementerian Sosial dan BPS, program bantuan jaminan hidup saat ini sedang diproses untuk 37 kabupaten/kota di tiga provinsi terdampak. Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp15.000 per orang per hari selama tiga bulan atau selama 90 hari. Data yang telah tersinkronisasi menunjukkan bahwa terdapat 175.211 individu dari 47.686 kepala keluarga yang berhak menerima bantuan jaminan hidup dengan total anggaran mencapai Rp236,53 miliar.
Sebagian besar penerima bantuan berada di Provinsi Aceh dengan jumlah 110.714 individu dan nilai bantuan sekitar Rp149,46 miliar. Di Sumatera Utara, bantuan telah mencakup 51.301 individu dengan nilai sekitar Rp69,25 miliar, sementara di Sumatera Barat, bantuan telah diberikan kepada 13.196 individu dengan nilai sekitar Rp17,81 miliar. Proses penyaluran bantuan jaminan hidup tersebut telah dimulai sejak 14 Februari 2026 di beberapa daerah terdampak.
➡️ Baca Juga: Gubernur Mirza Dorong Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor
➡️ Baca Juga: 2.100 Kantong Darah Terpenuhi di Gelaran Donor Darah Ramadan 2026 APPBI