Posko Pengaduan THR Pemprov Jabar: Solusi Cepat Jika THR Anda Belum Cair H-7 Lebaran

Setiap tahun, menjelang hari raya Idulfitri, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi topik hangat di kalangan pekerja swasta. Pemerintah telah menetapkan peraturan bahwa THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Namun, kenyataannya masih banyak pekerja yang mengalami penundaan atau bahkan kegagalan pembayaran THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Jika Anda adalah salah satu yang menghadapi situasi tersebut, ada solusi cepat yang bisa Anda lakukan: melapor ke posko pengaduan THR Pemprov Jabar.
Posko Pengaduan THR Pemprov Jabar: Solusi Cepat
Untuk membantu para pekerja, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah resmi membuka posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR Keagamaan. Pembukaan posko ini merupakan langkah strategis untuk memastikan hak para pekerja mendapatkan THR tepat waktu.
Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menekankan bahwa perusahaan memiliki kewajiban mutlak untuk membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku. Jika pekerja merasa haknya belum terpenuhi, mereka bisa melakukan konsultasi atau melaporkan kendala mereka ke posko pengaduan THR ini.
Pilihan Lokasi Fisik Posko Pengaduan
Posko pengaduan THR Pemprov Jabar bisa diakses melalui beberapa titik layanan fisik. Pertama, Anda bisa menemui petugas langsung di Kantor Disnakertrans Jabar yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta No. 532, Kota Bandung.
Alternatif lain, Anda juga bisa melakukan pengaduan di lima kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Garut. Posko ini beroperasi mulai dari 2 Maret hingga 27 Maret tahun ini.
Posko Pengaduan THR Digital
Mengerti bahwa banyak pekerja yang memiliki mobilitas tinggi, Disnakertrans Jabar juga menyediakan layanan pelaporan pengaduan THR secara online. Dengan fitur ini, pekerja tidak perlu khawatir jika jarak atau waktu menjadi kendala untuk berkunjung ke kantor.
Anda bisa melakukan pengaduan dengan cara menghubungi via WhatsApp di nomor 0811-2121-444 atau mengunjungi website: poskothr.kemnaker.go.id.
Statistik Pengaduan THR Tahun Lalu
Pada tahun sebelumnya, Disnakertrans Jabar mencatat sebanyak 344 aduan pelanggaran THR. Sektor pariwisata menjadi bidang yang paling banyak dilaporkan, dengan alasan kesulitan finansial perusahaan sebagai penyebab utama tersendatnya pembayaran.
Posko pengaduan THR Pemprov Jabar ini hadir sebagai solusi cepat jika THR Anda belum cair H-7 Lebaran. Pastikan hak Anda sebagai pekerja terpenuhi dan jangan ragu untuk melakukan pengaduan jika Anda merasa diperlakukan tidak adil.
➡️ Baca Juga: 10 Jurusan di UB dengan Daya Tampung Terbesar Menurut SNBT 2026: Panduan Optimalisasi Peringkat Google
➡️ Baca Juga: Indrak, Spesialis SEO, Memimpin Rapat Koordinasi Rencana Kerja dan Prioritas Program Daerah 2026