Mendagri Larang Perjalanan Luar Negeri Kepala Daerah untuk Pastikan Layanan Publik Idul Fitri

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa seluruh kepala daerah di Indonesia diharapkan untuk tetap berada di wilayahnya masing-masing selama perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, atau tahun 2026 Masehi. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bahwa layanan publik tetap optimal, terutama pada saat puncak aktivitas masyarakat yang biasanya meningkat selama hari raya.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Mendagri dengan nomor 000.2.3/1171/SJ, yang dirilis pada tanggal 8 Maret 2026. SE ini secara khusus menyebutkan penundaan perjalanan luar negeri bagi para kepala daerah selama masa liburan Hari Raya Idul Fitri.
Penundaan perjalanan luar negeri ini merupakan respons terhadap beberapa kepala daerah yang berencana untuk melakukan perjalanan ibadah umrah menjelang Idul Fitri. Keberangkatan mereka di waktu yang dekat dengan perayaan ini dikhawatirkan akan membuat mereka tidak dapat melayani masyarakat di daerah saat momen penting tersebut.
“Di saat masyarakat sedang merayakan, kita seharusnya tidak mengambil libur,” ungkap Mendagri Tito Karnavian dalam pernyataannya yang diterima pada Senin, 9 Maret 2026.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi mengenai Pengendalian Inflasi dan Kesiapan Pemda untuk Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/Tahun 2026. Rapat tersebut dilaksanakan secara hibrida dari Aula Kantor Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) yang berlokasi di Tanjungpinang.
Mendagri menekankan bahwa kepala daerah memiliki peran sebagai pemimpin tertinggi di wilayahnya, serta pengambil keputusan yang bertanggung jawab atas pelayanan publik. Keberadaan mereka di lokasi sangat diperlukan untuk menjaga kelancaran layanan masyarakat.
“Di saat puncak kegiatan, kita harus memastikan bahwa masyarakat dapat menjalani rangkaian hari raya, termasuk arus mudik dan arus balik, dengan harga-harga yang terkendali dan tempat wisata yang dikelola dengan baik,” tambahnya.
Mendagri Tito Karnavian juga menggarisbawahi pentingnya fokus pada pelayanan dan pengendalian inflasi selama masa mudik dan arus balik Lebaran. Indonesia, sebagai negara dengan populasi muslim terbesar, mengalami peningkatan signifikan dalam mobilitas masyarakat setiap tahun.
Pemerintah daerah diharapkan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok menjelang hari raya. Dalam hal pengendalian inflasi, kepala daerah diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), distributor, asosiasi pengusaha, serta pengelola pasar lokal.
“Pastikan ketersediaan barang cukup dan harganya terjangkau. Jika ada lonjakan harga, segera lakukan intervensi dengan menggelar pasar murah,” tegas Mendagri.
Selain pelayanan publik dan pengendalian inflasi, faktor keamanan lingkungan juga menjadi perhatian utama. Dengan banyaknya rumah yang ditinggalkan oleh pemiliknya saat mudik, diperlukan pengamanan yang ekstra untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan.
“Hal-hal lain yang perlu diperhatikan adalah keamanan bagi masyarakat yang meninggalkan rumah mereka. Kita harus memastikan bahwa lingkungan tetap aman selama periode mudik ini,” tutup Mendagri.
➡️ Baca Juga: XLSmart Mempercepat Pendaftaran Biometrik Wajah dan Adopsi eSIM untuk Peningkatan Kinerja
➡️ Baca Juga: Hello world!