Pengadilan Agama Cimahi Ambil Bagian Penyusunan Naskah Kebijakan Mahkamah Agung 2026

— Paragraf 1 —
JABAR EKSPRES – Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi, Djulia Herjanara, bersama para hakim mengikuti kegiatan penyusunan naskah rekomendasi kebijakan Tahun Anggaran 2026 yang digelar secara daring melalui Zoom pada Rabu (11/3/26).
— Paragraf 2 —
Penyusunan naskah tersebut merupakan agenda yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI.
— Paragraf 3 —
Forum ini mempertemukan unsur peradilan dari berbagai wilayah untuk membahas penguatan kebijakan hukum yang berkaitan dengan praktik peradilan di Indonesia.
— Paragraf 4 —
Dalam kegiatan tersebut, para peserta membahas penyusunan dokumen kebijakan yang mengusung judul ‘Naskah Kebijakan Penguatan Dasar Hukum dan Pedoman Pemeriksaan Setempat di Empat Lingkungan Peradilan’.
— Paragraf 5 —
Topik ini dinilai penting karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan pemeriksaan setempat yang menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara di pengadilan.
— Paragraf 6 —
Djulia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menyusun rekomendasi kebijakan yang dapat memperkuat landasan hukum serta memberikan pedoman yang lebih jelas dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat.
— Paragraf 7 —
“Kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang dapat memperkuat dasar hukum serta pedoman pelaksanaan pemeriksaan setempat dalam proses peradilan di empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Djulia.
— Paragraf 8 —
Selama kegiatan berlangsung, para peserta turut mengikuti rangkaian pemaparan materi dari para narasumber yang membahas berbagai aspek terkait praktik pemeriksaan setempat dalam proses peradilan.
— Paragraf 9 —
Djulia menerangkan, terkait materi yang disampaikan tidak hanya mencakup kerangka hukum yang berlaku, tetapi juga pengalaman praktik yang terjadi di lapangan.
— Paragraf 10 —
Diskusi dalam forum tersebut juga menyoroti sejumlah aspek teknis yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat.
— Paragraf 11 —
“Mulai dari dasar hukum, prosedur pelaksanaan, hingga penyusunan pedoman yang dapat menjadi acuan bagi satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia,” bebernya.
— Paragraf 12 —
Menurut Djulia, pembahasan tersebut dinilai penting untuk memastikan adanya keseragaman prosedur serta kepastian hukum dalam praktik pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh lembaga peradilan.
— Paragraf 13 —
“Pemeriksaan setempat sendiri sering digunakan dalam berbagai perkara, terutama yang berkaitan dengan objek sengketa yang membutuhkan verifikasi langsung di lapangan,” terangnya.
➡️ Baca Juga: Foto: Sentra Oleh-Oleh Khas UMKM di Kabupaten Semarang
➡️ Baca Juga: Prabowo Kritik Aturan Audit Cucu Perusahaan BUMN: “Peraturan dari Mana Ini?”