Impor 120 Ton Udang Vaname Melalui Kawasan Berikat, KKP Anjurkan Fokus pada Produksi Lokal

Jakarta – Dalam upaya memperkuat industri kelautan dan perikanan nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajak seluruh pelaku industri pengolahan, eksportir, dan importir udang untuk lebih memprioritaskan penggunaan udang vaname yang berasal dari produksi dalam negeri. Imbauan ini muncul setelah adanya pengiriman 120 ton udang vaname dari Ekuador yang tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada bulan Juni 2026.
Importasi Udang Vaname Melalui Kawasan Berikat
Menurut penjelasan Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Erwin Dwiyana, proses importasi ini dilakukan melalui fasilitas Kawasan Berikat, yang mengakibatkan tidak adanya kewajiban untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI) pada tahap ini.
“KKP tidak menerbitkan Rencana Kebutuhan Impor (RKI) untuk udang vaname yang diimpor tersebut. Importasi ini dilakukan melalui Kawasan Berikat,” terang Erwin dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (19/8).
Regulasi dan Keamanan Produk Impor
Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan KKP dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, serta Badan Karantina Indonesia, udang yang diimpor ini dikategorikan sebagai bahan baku untuk industri pengolahan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Karantina Indonesia juga menunjukkan bahwa semua udang vaname dari Ekuador tersebut bebas dari virus White Spot Syndrome Virus (WSSV).
Komitmen KKP untuk Daya Saing Industri Nasional
KKP menegaskan bahwa pemanfaatan udang vaname yang diimpor harus mengikuti ketentuan yang berlaku untuk mendukung keberlanjutan usaha budidaya udang di dalam negeri.
Walaupun demikian, KKP tetap mendorong industri untuk lebih mengutamakan pemanfaatan bahan baku lokal dengan tetap memperhatikan kualitas, volume, kontinuitas pasokan, dan spesifikasi yang dibutuhkan oleh industri.
“Pengutamaan bahan baku lokal ini sangat penting untuk memperkuat penyerapan produksi dalam negeri, menjaga keberlangsungan usaha budidaya, dan mendukung daya saing industri pengolahan udang nasional,” tegas Erwin.
Pentingnya Rantai Pasok yang Seimbang
Erwin menambahkan bahwa rantai usaha udang sangat luas, mencakup berbagai aspek mulai dari pembenihan, pakan, budidaya, pengolahan, hingga ekspor. Oleh karena itu, pemenuhan bahan baku industri harus dikelola dengan seimbang agar tidak mengganggu produksi budidaya dalam negeri.
Peran Asosiasi dalam Kebijakan Udang
KKP juga memberikan apresiasi terhadap masukan yang disampaikan oleh asosiasi pembudi daya mengenai dampak dari importasi terhadap usaha budidaya nasional. Masukan ini akan menjadi pertimbangan dalam memperkuat kebijakan terkait komoditas udang. Selain itu, KKP menyambut baik dukungan dari asosiasi pengolahan untuk memperkuat sinergi antara hulu dan hilir serta mengoptimalkan penyerapan udang vaname lokal.
Potensi Ekspor Udang Indonesia
Udang merupakan salah satu komoditas ekspor perikanan yang paling penting bagi Indonesia. Selama lima tahun terakhir, rata-rata nilai ekspor udang mencapai USD 1,93 miliar dengan volume sekitar 229,25 ribu ton.
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kinerja ekspor ini melalui peningkatan produktivitas, penguatan mutu dan ketertelusuran, perluasan pasar ekspor, serta perlindungan terhadap keberlanjutan usaha budidaya nasional.
➡️ Baca Juga: Kyle Walker, Hampir 100 Caps, Memutuskan Untuk Pensiun Dari Timnas Inggris
➡️ Baca Juga: Zuu Resmi Tinggalkan SECRET NUMBER Setelah Kontrak Berakhir