Pemkot Cimahi Menerbitkan SE dan Menegaskan Larangan Perjudian Online serta Pinjol Ilegal bagi ASN: Langkah Strategis untuk Kebersihan Lingkungan Kerja

Dengan penegasan yang kuat dan tegas, Pemerintah Kota Cimahi meletakkan garis merah pada pelaksanaan perjudian online dan peminjaman online yang ilegal di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah naungan mereka. Langkah ini diumumkan melalui penerbitan Surat Edaran oleh Sekretaris Daerah Kota Cimahi yang bernomor 5 dan dikeluarkan pada tahun 2026.

Pembinaan Disiplin dan Kepatuhan ASN

Surat edaran ini menjadi bagian dari upaya pembinaan disiplin ASN dan mengajak mereka untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini juga mencakup larangan terhadap perjudian online dan peminjaman online ilegal.

Landasan Hukum Larangan

Surat edaran ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah yang ada. Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Lingkup Penerapan

Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Maria Fitriana, menegaskan bahwa larangan ini berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun PPPK Paruh Waktu.

Penegasan Larangan

“Pemerintah melarang seluruh PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi dalam kegiatan Perjudian Online dan Pinjaman Online (pinjol) baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya termasuk perjudian konvensional,” tegas Maria dalam keterangannya.

Sistem Pengendalian Internal

Maria juga menegaskan bahwa kepala perangkat daerah wajib melaporkan pegawai yang terbukti terlibat praktik tersebut kepada Wali Kota Cimahi. Selain itu, kepala perangkat daerah diminta menerapkan sistem pengendalian internal di masing-masing unit kerja guna mencegah terjadinya transaksi judi online, pinjaman online ilegal, maupun perjudian konvensional di kalangan ASN.

Kanal Pelaporan Praktek Ilegal

ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi diberikan ruang untuk melaporkan jika ditemui adanya keterlibatan PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu dalam praktek judi online, pinjaman online dan perjudian konvensional. Laporan tersebut dapat dilakukan melalui kanal pelaporan dan pengaduan yang ada di Pemkot Cimahi maupun BKPSDM Cimahi.

Siti Fatonah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerapkan sistem pengawasan untuk memastikan ASN tidak terlibat dalam praktik judi online maupun pinjaman online ilegal. Sistem pengawasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota Cimahi dalam menjaga integritas dan kredibilitas ASN sebagai pelayan masyarakat.

➡️ Baca Juga: Catat Tanggalnya! Jadwal Lengkap FIFA Series 2026, Ajang Uji Kekuatan Timnas dari Berbagai Benua

➡️ Baca Juga: Meningkatnya Tren Investasi Emas, Pengganti Pembelian Mobil di Kalangan Masyarakat

Exit mobile version