Lestari Moerdijat Mendorong Percepatan Pengesahan RUU MHA Menjadi Undang-Undang

Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan pentingnya pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat di Indonesia dengan mendesak segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) menjadi undang-undang. Ia menyatakan bahwa pembahasan RUU ini telah berlangsung selama 16 tahun, namun hingga saat ini, undang-undang yang diharapkan belum juga terwujud. Momentum peringatan Hari Masyarakat Adat Nasional yang jatuh pada 13 Maret harus dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen semua pihak dalam pengakuan hak-hak masyarakat adat di Tanah Air.
Pentingnya RUU MHA bagi Masyarakat Adat
Menurut Lestari, saatnya tidak ada lagi alasan untuk menunda pembahasan RUU MHA demi kepentingan masyarakat adat. Data menunjukkan bahwa lebih dari 11,7 juta hektare wilayah adat telah hilang, 162 warga adat mengalami kriminalisasi, dan jutaan hektare lainnya dikuasai oleh perusahaan. “Ini bukan sekadar angka, ini merupakan kondisi darurat kemanusiaan yang harus segera ditangani,” tegas Lestari, yang akrab disapa Rerie. Ia juga menambahkan bahwa masyarakat adat berperan penting dalam konservasi hutan dan ketahanan pangan nasional.
Peran Vital Masyarakat Adat
Masyarakat adat memiliki peranan strategis dalam menjaga kelestarian hutan serta menyediakan pangan tanpa merusak lingkungan. Namun, mereka sering kali menjadi korban kriminalisasi dan kehilangan tanah leluhur mereka. “Keadaan ini tidak bisa dibiarkan berlanjut,” ujar Rerie, yang juga merupakan anggota Komisi X DPR RI.
- Masyarakat adat melestarikan lingkungan hidup.
- Peranan mereka dalam ketahanan pangan sangat signifikan.
- Kriminalisasi terhadap masyarakat adat semakin meningkat.
- Wilayah adat sering kali tumpang tindih dengan konsesi perusahaan.
- Pengakuan hukum terhadap masyarakat adat sangat dibutuhkan.
Harapan untuk Pengesahan RUU MHA
Rerie berharap agar RUU MHA dapat segera dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan diikuti dengan langkah-langkah nyata dalam pembahasannya. Ia menekankan bahwa pengesahan RUU ini harus menghasilkan payung hukum yang kuat untuk melindungi eksistensi masyarakat adat di Indonesia. Menurut data yang ada, saat ini diperkirakan ada antara 50 hingga 70 juta jiwa masyarakat adat yang tersebar di seluruh Indonesia.
Data dan Fakta Mengenai Wilayah Adat
Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) melaporkan bahwa potensi wilayah adat yang telah terpetakan mencapai 32,3 juta hektare. Namun, hingga Juli 2025, pemerintah Indonesia baru menetapkan sekitar 333.687 hingga hampir 400 ribu hektare hutan adat secara resmi. Di sisi lain, 8,16 juta hektare wilayah adat juga tumpang tindih dengan konsesi tambang dan perkebunan.
- Potensi wilayah adat terpetakan: 32,3 juta hektare.
- Pemerintah menetapkan hutan adat resmi: 333.687 hingga 400 ribu hektare.
- Wilayah adat tumpang tindih dengan konsesi: 8,16 juta hektare.
- Masyarakat adat di Indonesia: 50-70 juta jiwa.
- Waktu untuk pengesahan RUU MHA sudah sangat mendesak.
Amanat Konstitusi untuk Masyarakat Adat
Rerie menekankan bahwa negara harus hadir untuk seluruh warganya, termasuk masyarakat adat. Hal ini merupakan amanat konstitusi yang tidak bisa diabaikan. “Sudah terlalu lama mereka menunggu. Tahun ini harus menjadi tahun pengakuan, bukan tahun penantian yang berkepanjangan,” ungkap Rerie dengan penuh harapan.
Langkah Selanjutnya dalam Pengesahan RUU MHA
Dalam rangka mendorong pengesahan RUU MHA, Rerie mengajak semua pihak untuk bersatu dan memberikan perhatian serius pada isu-isu yang dihadapi masyarakat adat. Semua elemen, baik pemerintah, legislatif, maupun masyarakat sipil, perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi secara hukum.
Dengan pengakuan yang jelas dari negara, diharapkan masyarakat adat dapat terus berkontribusi dalam menjaga lingkungan dan ketahanan pangan, serta mendapatkan perlindungan yang layak atas tanah dan budaya mereka. RUU MHA diharapkan tidak hanya menjadi sebuah regulasi, tetapi juga simbol komitmen bangsa terhadap keberagaman dan hak asasi manusia.
Kesimpulan
Proses pengesahan RUU MHA menjadi undang-undang merupakan langkah krusial dalam pengakuan hak-hak masyarakat adat. Dengan adanya undang-undang yang jelas, diharapkan masyarakat adat dapat menjalankan perannya sebagai penjaga lingkungan dan pemangku kearifan lokal dengan lebih baik. Sekarang adalah waktu yang tepat untuk bertindak dan memastikan bahwa suara masyarakat adat didengar dan dihargai dalam kerangka hukum yang kuat.
➡️ Baca Juga: Gubernur Mirza Galakkan Semangat Gotong Royong dalam Pembangunan Daerah untuk Masyarakat
➡️ Baca Juga: Tiongkok Tingkatkan Penggunaan Transportasi Hijau untuk Masyarakat demi Peringkat Google yang Lebih Baik