Kolaka Hapuskan Pungutan Liar untuk Mendorong Pertumbuhan Investasi yang Berkelanjutan

Di tengah upaya untuk menarik minat investasi yang lebih besar, Pemerintah Kabupaten Kolaka, yang terletak di Sulawesi Tenggara, mengambil langkah berani dengan menghapus pungutan liar yang tidak memiliki dasar hukum. Langkah ini bukan hanya sekadar untuk meningkatkan transparansi dalam proses perizinan, tetapi juga sebagai upaya strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di wilayah tersebut.

Komitmen Pemkab Kolaka untuk Mendorong Investasi

Bupati Kolaka, Amri, menegaskan pentingnya menciptakan iklim investasi yang kondusif. Dalam pernyataannya, ia menyatakan janjinya beserta timnya untuk memberikan kemudahan bagi para investor. Hal ini bertujuan untuk tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi tetapi juga memperluas lapangan kerja bagi masyarakat lokal.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa investasi yang masuk ke Kolaka akan dipermudah. Kami akan memfasilitasi semua proses yang diperlukan, dan insya Allah, tidak akan ada lagi pungutan liar yang tidak memiliki dasar hukum,” ungkap Amri dengan tegas.

Regulasi sebagai Landasan Kewajiban

Amri juga menekankan bahwa segala kewajiban yang ditetapkan bagi investor dengan dasar hukum yang jelas tetap harus dipatuhi. Ini penting sebagai kontribusi pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan lebih lanjut.

Langkah ini diambil sebagai imbal balik untuk mengingatkan para investor agar memenuhi komitmen mereka, terutama pada proyek-proyek strategis nasional seperti PT ANTAM (Persero) Tbk UBP Nikel Kolaka, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa, PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), dan PT Ceria Nugraha Indotama.

Pentingnya Perekrutan Tenaga Kerja Lokal

Pemerintah Kabupaten Kolaka juga menekankan kepada para investor untuk memberikan prioritas dalam merekrut tenaga kerja lokal serta melibatkan pengusaha setempat dalam rantai pasokan mereka. Dengan demikian, diharapkan bahwa manfaat investasi dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat Kolaka.

“Kebijakan ini terbukti efektif dalam menurunkan angka pengangguran yang signifikan. Bahkan, langkah ini menarik perhatian tim verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan peninjauan langsung terhadap efektivitas regulasi yang diterapkan di daerah kami,” jelas Amri.

Verifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri

Tim dari Kementerian Dalam Negeri berkunjung untuk menilai regulasi dan kebijakan yang diterapkan terkait dengan angkatan kerja. Amri menambahkan bahwa hasilnya menunjukkan penurunan angka pengangguran yang sangat signifikan, dan ini merupakan bukti dari keberhasilan kebijakan yang diterapkan.

Pengawasan Proses Rekrutmen

Pemkab Kolaka mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 dalam mengawasi proses rekrutmen tenaga kerja secara langsung. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengalokasian lapangan kerja benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat lokal.

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka, pada tahun 2025 terdapat 9.123 pencari kerja terdaftar, dengan 4.807 tenaga kerja lokal yang berhasil terserap. Di sisi lain, pada periode Januari hingga Februari 2026, tercatat ada 1.087 pencari kerja baru, di mana penyerapan tenaga kerja lokal mencapai 695 orang.

Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Pemkab Kolaka, harapannya adalah terciptanya lingkungan yang lebih kondusif bagi para investor dan pada saat yang sama memberikan dampak positif bagi masyarakat lokal. Penghapusan pungutan liar dan peningkatan transparansi dalam pengelolaan perizinan merupakan langkah awal yang menjanjikan dalam menata masa depan ekonomi Kolaka yang lebih baik.

➡️ Baca Juga: Mediasi Efektif, 96,77 Persen Kasus Keluarga di PA Cimahi Tuntas Secara Damai

➡️ Baca Juga: Cek Sekarang! Hasil Seleksi SNBP 2026 Sudah Diumumkan di Portal SNPMB

Exit mobile version