Pada Selasa, tanggal 10 Maret 2026, Japto Soerjosoemarno, Ketua Umum Pemuda Pancasila, berada di Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini berhubungan dengan kasus gratifikasi batu bara per metrik ton produksi di Kutai Kartanegara, di mana Japto diperiksa sebagai saksi.
Setelah pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat jam, mulai dari pukul 09.00 WIB hingga 13.26 WIB, Japto lebih memilih untuk tidak banyak bicara dan menyarankan para jurnalis untuk menggali lebih dalam mengenai materi pemeriksaan langsung kepada penyidik KPK.
Tanggapan Japto Setelah Pemeriksaan KPK
Ketika diserang dengan berbagai pertanyaan oleh para jurnalis yang menunggu, Japto Soerjosoemarno memilih untuk tidak memberikan banyak penjelasan. “Sebaiknya tanyakan langsung kepada penyidik,” ujarnya dengan singkat.
Japto berulang kali mengarahkan para jurnalis untuk mencari informasi lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan langsung kepada penyidik KPK. “Penyidik yang lebih tahu,” ujar Japto sambil terus berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih.
Namun, sebelum ia masuk ke dalam mobilnya, Japto sedikit memberikan penjelasan mengenai materi yang diperiksa oleh penyidik. “Mereka menanyakan tentang tanggung jawab hukum saya,” ungkapnya.
Konteks Pemeriksaan Japto Soerjosoemarno
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengonfirmasi bahwa Japto Soerjosoemarno diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk tersangka korporasi.
“Pada hari ini, penyidik berencana untuk memeriksa saksi Japto Soerjosoemarno dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan fokus pada tersangka korporasi,” kata Budi Prasetyo pada Selasa (10/3/2026).
Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.00 WIB, mengenakan kemeja batik dan jaket hitam, didampingi oleh dua individu yang berpakaian rapi.
Tiga Korporasi Tersangka dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang juga melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Penetapan tersangka ini dilakukan pada bulan Februari 2026, seperti yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (19/2/2026).
“KPK telah menetapkan tiga korporasi baru sebagai tersangka, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Februari 2026,” kata Budi.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti yang cukup. “Ketiga korporasi ini diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang dimaksud,” tambahnya.
Penyelidikan kasus gratifikasi batu bara Kutai Kartanegara ini masih berlangsung.
➡️ Baca Juga: Menghadapi Dampak Gadai Sertifikat Rumah: Potensi Kehilangan Properti Anda
➡️ Baca Juga: Optimasi Kewaspadaan Pemda Jelang Lebaran: Bapanas Sebut IPH Pangan Naik Bukan Jaminan Harga Melambung