DPRD DKI Desak Kebijakan Afirmatif untuk Melindungi Warga Betawi dalam Ranperda

Jakarta – Dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Fraksi Partai Demokrat-Perindo mengemukakan sejumlah pandangan kritis terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Pengendalian Penduduk dan Ranperda tentang Rumah Susun, pada Rabu (26/8/2026). Pendapat ini mencerminkan keprihatinan fraksi terhadap kebijakan yang berdampak langsung pada warga Betawi, yang merupakan penduduk asli ibu kota.

Kebijakan Afirmatif untuk Warga Betawi

Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat-Perindo, Andika Wisnuaji Putra Soebroto, menekankan perlunya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengimplementasikan kebijakan afirmatif yang nyata bagi masyarakat Betawi, terutama dalam hal akses perumahan. Ia mengungkapkan bahwa keberadaan dan kontribusi warga Betawi dalam sejarah dan perkembangan Jakarta selama bertahun-tahun seharusnya menjadi perhatian utama dalam setiap kebijakan pembangunan.

Andika menyatakan, “Kebijakan pembangunan Jakarta harus memperhatikan keberadaan masyarakat yang telah menetap dan memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan kota ini.” Ia menekankan bahwa tanpa perlindungan yang memadai, masyarakat lokal berisiko terpinggirkan dalam aspek ekonomi, sosial, ruang, dan budaya.

Perlunya Perlindungan Identitas Penduduk Lokal

Fraksi Partai Demokrat-Perindo juga menyoroti pentingnya perlindungan identitas penduduk lokal dalam konteks pengendalian populasi. Menurut Andika, pengendalian penduduk tidak seharusnya hanya berfokus pada angka dan administrasi kependudukan, tetapi juga harus mempertimbangkan keberadaan masyarakat asli Jakarta, khususnya warga Betawi yang memiliki warisan sejarah dan budaya yang mendalam.

“Perlindungan identitas masyarakat Betawi menjadi sangat penting. Mereka adalah bagian integral dari sejarah dan budaya Jakarta,” tegas Andika. Dalam hal ini, ketentuan perlindungan identitas penduduk setempat telah diatur dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a dari Ranperda Pengendalian Penduduk, yang mencakup nilai-nilai lokal, adat istiadat, bahasa, seni, serta cara hidup asli masyarakat Jakarta.

Menjaga Keseimbangan dalam Pertumbuhan Kota

Andika menjelaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat Betawi bukanlah upaya untuk membatasi hak warga negara lain untuk tinggal di Jakarta. Sebaliknya, kebijakan afirmatif ini diperlukan agar pertumbuhan penduduk dan pembangunan kota dapat berjalan seiring dengan keberadaan masyarakat lokal yang telah menetap sejak lama.

“Prinsipnya adalah memastikan bahwa pertumbuhan Jakarta tidak membuat masyarakat Betawi semakin terdesak dalam aspek ekonomi, sosial, ruang, dan budaya,” ungkapnya. Ini menunjukkan pentingnya pendekatan yang seimbang antara pembangunan dan pelestarian keberadaan masyarakat asli.

Perhatian terhadap Ranperda Rumah Susun

Selain isu penduduk lokal, Fraksi Demokrat-Perindo juga memberikan perhatian besar terhadap Ranperda Rumah Susun. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah ketidakjelasan mengenai prioritas penerima Rumah Susun Umum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT).

Andika mencatat bahwa sekitar 49,29 persen penduduk Jakarta termasuk dalam kategori MBT, namun mereka masih menghadapi tantangan besar dalam mendapatkan akses ke perumahan di sektor komersial. “Yang perlu diperhatikan adalah agar perluasan wilayah tidak menyebabkan posisi MBR menjadi tidak jelas,” ujarnya.

Pentingnya Kejelasan dalam Regulasi Perumahan

Regulasi yang jelas sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan perumahan dapat diimplementasikan dengan efektif. Andika menekankan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 memberikan kerangka untuk menyediakan Rumah Susun Umum guna memenuhi kebutuhan perumahan bagi MBR. Namun, tantangan dalam implementasi masih perlu diatasi.

Fraksi Demokrat-Perindo juga mengkritisi ketentuan dalam Pasal 72 ayat (1) Ranperda Rumah Susun yang memberikan prioritas kepada warga yang terdampak program dan proyek strategis, sementara MBR hanya disebutkan dalam ayat berikutnya sebagai pihak yang dapat memanfaatkan rumah susun. Hal ini menimbulkan keraguan mengenai keadilan dan kesetaraan akses bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pentingnya Kriteria yang Jelas

Lebih lanjut, Andika menggarisbawahi bahwa dalam Pasal 53 ayat (3) terdapat ketentuan yang menyerahkan kriteria MBR dan MBT kepada Gubernur. Situasi ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama ketika jumlah unit rumah susun yang tersedia lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah masyarakat yang memerlukan.

Dalam situasi yang semakin kompleks ini, peran DPRD DKI Jakarta menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya menguntungkan segelintir orang, tetapi juga melindungi hak dan keberadaan masyarakat lokal, khususnya warga Betawi, yang telah menjadi bagian integral dari sejarah dan budaya Jakarta. Kebijakan afirmatif yang tepat akan menjadi langkah penting dalam menjaga keberlangsungan dan kesejahteraan masyarakat Betawi di tengah perkembangan kota yang pesat.

➡️ Baca Juga: Konflik Timur Tengah dan Dampaknya pada Ekspor Sawit Indonesia: Lonjakan Biaya Logistik dan Hambatan Pasar Baru

➡️ Baca Juga: Brandals Luncurkan “Di Pinggir Marjin”, Balada Rock dengan Kritik Sosial Mendalam

Exit mobile version