Bupati Egi Terapkan Standar Kebersihan Baru, Warga Lampung Selatan Wajib Pilah Sampah Mulai 2026

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengambil langkah signifikan dengan memperkenalkan standar baru dalam pengelolaan kebersihan dan keindahan lingkungan. Di bawah kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2026 telah resmi diterbitkan. Perbup ini menjadi pedoman yang wajib diikuti oleh semua instansi pemerintah, fasilitas publik, dan masyarakat dalam upaya menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan.

Perubahan Paradigma Kebersihan

Dengan diterbitkannya peraturan ini, Lampung Selatan menunjukkan komitmennya untuk merubah cara pandang terhadap kebersihan. Sebelumnya, kebersihan hanya dipahami sebatas kondisi fisik yang bersih, namun kini ada standar yang lebih terukur dan sistematis yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Hal ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan sehat.

Rincian Peraturan Bupati

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengungkapkan bahwa Perbup ini mengatur penerapan tiga konsep utama, yaitu ABRI, BKW, dan Strategi Bijak Kelola Sampah. Setiap konsep ini memiliki tujuan yang jelas untuk meningkatkan kualitas kebersihan dan pengelolaan sampah di daerah tersebut.

Konsep ABRI: Asri, Bersih, Rapi, Indah

Konsep pertama yang diperkenalkan adalah ABRI, yang merupakan singkatan dari Asri, Bersih, Rapi, dan Indah. Setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk menerapkan konsep ini dalam aktivitas sehari-hari mereka.

Standar Fasilitas Sanitasi: BKW

Selain kebersihan lingkungan, Perbup ini juga menetapkan standar fasilitas sanitasi, yang dikenal dengan konsep BKW, yaitu Bersih, Kering, dan Wangi. Hal ini mencakup berbagai aspek yang harus dipenuhi oleh toilet di kantor pemerintah dan fasilitas publik.

Hendry Kurniawan menyatakan bahwa tujuan dari standar BKW ini adalah untuk memastikan bahwa fasilitas sanitasi yang ada layak dan nyaman bagi masyarakat.

Strategi Bijak Kelola Sampah

Perbup ini juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang terstruktur melalui konsep “Bijak Kelola Sampah”. Dalam hal ini, pemerintah daerah mewajibkan pemilahan sampah menjadi minimal tiga jenis.

Pemerintah juga mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dan penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) melalui bank sampah dan fasilitas pengomposan.

Pemilahan Sampah di Fasilitas Publik

Setiap instansi dan fasilitas publik dituntut untuk menyediakan tempat sampah terpilah. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pemilahan sampah. Bahan yang sulit terurai seperti styrofoam juga dibatasi penggunaannya dalam kegiatan pemerintah daerah.

Larangan dan Sanksi

Perbup ini tidak hanya mengatur kewajiban, tetapi juga mencakup berbagai larangan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Beberapa larangan tersebut antara lain:

Bagi pelaku usaha, larangan penggunaan kemasan yang sulit terurai seperti styrofoam juga diberlakukan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif yang bervariasi, mulai dari teguran lisan hingga penghentian sementara aktivitas usaha.

Penghargaan untuk Daerah Bersih

Selain sanksi, pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme penghargaan bagi instansi, desa, dunia usaha, dan masyarakat yang berhasil menerapkan standar kebersihan dengan baik. Bentuk penghargaan ini bisa berupa piagam dari bupati atau publikasi resmi pemerintah daerah.

Penghargaan akan diberikan setidaknya sekali setahun setelah melalui proses evaluasi oleh perangkat daerah yang berkompeten di bidang lingkungan hidup.

Tujuan Jangka Panjang

Penerbitan Peraturan Bupati ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat. Hendry Kurniawan berharap agar kebersihan tidak hanya menjadi program pemerintah, tetapi juga menjadi budaya kolektif masyarakat Lampung Selatan.

Dengan standar kebersihan baru ini, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan mereka. Dengan demikian, Lampung Selatan akan menjadi daerah yang lebih bersih dan nyaman untuk ditinggali.

➡️ Baca Juga: Korlantas Polri Ingatkan Titik Lelah Pemudik di Jawa Tengah

➡️ Baca Juga: Pedro Acosta Bertekad Jaga Posisi: Lihat Jadwal MotoGP Brasil Terbaru Akhir Pekan Ini

Exit mobile version