Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengambil langkah signifikan dengan memperkenalkan standar baru dalam pengelolaan kebersihan dan keindahan lingkungan. Di bawah kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2026 telah resmi diterbitkan. Perbup ini menjadi pedoman yang wajib diikuti oleh semua instansi pemerintah, fasilitas publik, dan masyarakat dalam upaya menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan.
Perubahan Paradigma Kebersihan
Dengan diterbitkannya peraturan ini, Lampung Selatan menunjukkan komitmennya untuk merubah cara pandang terhadap kebersihan. Sebelumnya, kebersihan hanya dipahami sebatas kondisi fisik yang bersih, namun kini ada standar yang lebih terukur dan sistematis yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Hal ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan sehat.
Rincian Peraturan Bupati
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengungkapkan bahwa Perbup ini mengatur penerapan tiga konsep utama, yaitu ABRI, BKW, dan Strategi Bijak Kelola Sampah. Setiap konsep ini memiliki tujuan yang jelas untuk meningkatkan kualitas kebersihan dan pengelolaan sampah di daerah tersebut.
Konsep ABRI: Asri, Bersih, Rapi, Indah
Konsep pertama yang diperkenalkan adalah ABRI, yang merupakan singkatan dari Asri, Bersih, Rapi, dan Indah. Setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk menerapkan konsep ini dalam aktivitas sehari-hari mereka.
- Asri: Penanaman dan pemeliharaan tanaman hias, pohon pelindung, serta ruang terbuka hijau menjadi fokus utama untuk menciptakan lingkungan yang asri.
- Bersih: Penekanan pada pembersihan rutin area kerja dan ruang publik dari sampah dan debu.
- Rapi: Penataan dokumen dan area kerja agar mudah diakses oleh masyarakat.
- Indah: Pengecatan bangunan dan penataan ornamen estetika yang mencerminkan kearifan lokal.
Standar Fasilitas Sanitasi: BKW
Selain kebersihan lingkungan, Perbup ini juga menetapkan standar fasilitas sanitasi, yang dikenal dengan konsep BKW, yaitu Bersih, Kering, dan Wangi. Hal ini mencakup berbagai aspek yang harus dipenuhi oleh toilet di kantor pemerintah dan fasilitas publik.
- Toilet harus bebas dari kotoran dan bau.
- Genangan air tidak diperbolehkan.
- Ventilasi dan sistem sanitasi harus baik.
Hendry Kurniawan menyatakan bahwa tujuan dari standar BKW ini adalah untuk memastikan bahwa fasilitas sanitasi yang ada layak dan nyaman bagi masyarakat.
Strategi Bijak Kelola Sampah
Perbup ini juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang terstruktur melalui konsep “Bijak Kelola Sampah”. Dalam hal ini, pemerintah daerah mewajibkan pemilahan sampah menjadi minimal tiga jenis.
- Sampah organik.
- Sampah anorganik yang dapat didaur ulang.
- Sampah residu.
Pemerintah juga mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dan penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) melalui bank sampah dan fasilitas pengomposan.
Pemilahan Sampah di Fasilitas Publik
Setiap instansi dan fasilitas publik dituntut untuk menyediakan tempat sampah terpilah. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pemilahan sampah. Bahan yang sulit terurai seperti styrofoam juga dibatasi penggunaannya dalam kegiatan pemerintah daerah.
Larangan dan Sanksi
Perbup ini tidak hanya mengatur kewajiban, tetapi juga mencakup berbagai larangan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Beberapa larangan tersebut antara lain:
- Membuang sampah sembarangan di tempat umum.
- Pembakaran sampah sembarangan.
- Pencampuran berbagai jenis sampah dalam satu wadah.
Bagi pelaku usaha, larangan penggunaan kemasan yang sulit terurai seperti styrofoam juga diberlakukan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif yang bervariasi, mulai dari teguran lisan hingga penghentian sementara aktivitas usaha.
Penghargaan untuk Daerah Bersih
Selain sanksi, pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme penghargaan bagi instansi, desa, dunia usaha, dan masyarakat yang berhasil menerapkan standar kebersihan dengan baik. Bentuk penghargaan ini bisa berupa piagam dari bupati atau publikasi resmi pemerintah daerah.
Penghargaan akan diberikan setidaknya sekali setahun setelah melalui proses evaluasi oleh perangkat daerah yang berkompeten di bidang lingkungan hidup.
Tujuan Jangka Panjang
Penerbitan Peraturan Bupati ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat. Hendry Kurniawan berharap agar kebersihan tidak hanya menjadi program pemerintah, tetapi juga menjadi budaya kolektif masyarakat Lampung Selatan.
Dengan standar kebersihan baru ini, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan mereka. Dengan demikian, Lampung Selatan akan menjadi daerah yang lebih bersih dan nyaman untuk ditinggali.
➡️ Baca Juga: Korlantas Polri Ingatkan Titik Lelah Pemudik di Jawa Tengah
➡️ Baca Juga: Pedro Acosta Bertekad Jaga Posisi: Lihat Jadwal MotoGP Brasil Terbaru Akhir Pekan Ini