Bareskrim Lanjutkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Sidang Adat Toraja

Komika Pandji Pragiwaksono menanggapi panggilan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada hari Senin, 9 Maret 2026. Kunjungan Pandji kali ini bertujuan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dalam kasus yang berkaitan dengan materi stand up comedy yang dinilai menyinggung nilai-nilai adat masyarakat Toraja.

Pandji menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berhubungan dengan perkembangan sidang adat yang telah ia jalani di Toraja, Sulawesi Selatan, sekitar dua minggu sebelumnya. Ia berharap hasil dari sidang adat tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Pandji sangat berharap bahwa hasil dari sidang adat ini bisa dijadikan acuan dalam penanganan kasusnya.

Di Gedung Bareskrim, Jakarta, Pandji mengungkapkan, “Saya di sini untuk memberikan klarifikasi terkait sidang adat yang telah berlangsung.” Ia menekankan bahwa pendekatan penyelesaian melalui sidang adat seharusnya menjadi pertimbangan penting, terutama dalam konteks keadilan restoratif yang kini semakin banyak diperhatikan.

Menurut Pandji, regulasi hukum pidana yang baru menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penyelesaian beberapa jenis perkara. Oleh karena itu, ia berharap sidang adat yang sudah dilaksanakan bisa menjadi bagian integral dari proses hukum yang sedang berlangsung. “Saya berharap sidang adat itu dianggap valid dan dapat diutamakan,” ujarnya, menambahkan harapan tersebut juga disampaikan oleh kuasa hukumnya.

Pandji juga menyampaikan bahwa kuasa hukumnya, Haris Azhar, memiliki harapan yang sama agar proses hukum ini memperhitungkan hasil sidang adat yang telah dilakukan dengan masyarakat Toraja. Namun, Pandji mengakui bahwa ia tidak membawa dokumen atau bukti terkait sidang adat saat hadir memenuhi panggilan penyidik. Ia mencurigai dokumen tersebut lebih banyak berada di tangan masyarakat adat yang terlibat dalam proses tersebut.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Pandji pada hari Senin, 9 Maret 2026, pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih aktif terkait laporan mengenai materi komedi yang disampaikan oleh Pandji.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik telah memanggil sebanyak 14 saksi dan 9 ahli untuk mendalami kasus ini. “Pemeriksaan terakhir yang kami lakukan adalah terhadap admin dari Pandji untuk melengkapi penyelidikan dan penyidikan ini,” ungkap Himawan pada Rabu, 25 Februari 2026.

Himawan menjelaskan bahwa meskipun Pandji telah mengikuti sidang adat di Toraja, proses hukum tetap berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sidang adat tersebut dianggap sebagai bagian dari living law, yang merupakan hukum yang berlaku dalam masyarakat.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri pada November 2025. Pandji juga sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik untuk pertama kalinya pada hari Senin, 2 Februari 2026.

➡️ Baca Juga: 4 Merek Tunik Stylish Dengan Harga Terjangkau Mulai Rp100 Ribuan Untuk Penampilan Modis Tanpa Menguras Kantong

➡️ Baca Juga: Penyelesaian Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lesti Kejora dan Alasan Dibaliknya

Exit mobile version