Anak di bawah 16 tahun sudah tidak bisa lagi mengakses media sosial. Kebijakan ini ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penundaan akses akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.<br />
<br />
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan aturan ini dibuat karena anak-anak mulai menghadapi ancaman yang semakin nyata di ruang digital. Beberapa risiko yang menjadi perhatian antara lain pornografi, cyberbullying, penipuan, hingga potensi kecanduan atau adiksi terhadap media sosial.<br />
Peraturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Sejumlah platform media sosial seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, hingga Roblox akan diblokir untuk pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.<br />
<br />
Meski begitu, penerapan aturan ini dinilai tidak mudah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyebut tantangan utama terletak pada aspek teknis, terutama untuk mencegah anak-anak memalsukan identitas saat membuat akun media sosial.<br />
<br />
Karena itu, menurutnya pengawasan dari orang tua juga memiliki peran penting dalam memastikan aturan ini dapat berjalan dengan baik.<br />
<br />
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
➡️ Baca Juga: Menarik Perhatian, Ini Spesifikasi Itel Zeno 100 Harga Rp1 Jutaan
➡️ Baca Juga: Gubernur Mirza Dorong Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor