Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp900 juta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, khususnya bagi para guru dan tenaga teknis. Keputusan ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan finansial pegawai di tengah momen Lebaran yang sarat dengan berbagai pengeluaran.
Proses Pengajuan dan Penyaluran THR
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKAD) Cianjur, Dedi Sudrajat, mengungkapkan bahwa meskipun anggaran tersebut telah disiapkan, penyalurannya masih menunggu pengajuan resmi dari masing-masing dinas terkait. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun anggaran telah siap, proses administrasi tetap menjadi langkah penting sebelum dana tersebut dapat dicairkan.
Dalam regulasi yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 tahun 2026, disebutkan bahwa THR dapat dibayarkan dalam waktu 10 hari sebelum hari raya atau setelahnya. Dedi menekankan bahwa pihaknya akan segera mencarikan THR bagi ribuan PPPK Paruh Waktu segera setelah usulan diterima.
Kepastian Penyaluran THR
“Setelah kami menerima usulan, THR akan segera didistribusikan kepada masing-masing PPPK Paruh Waktu, karena peraturan menyatakan bahwa pembayaran dapat dilakukan setelah Lebaran,” tuturnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi hak para pegawai, meskipun ada batasan waktu dalam proses pembayaran.
Pemberian THR kepada aparatur pemerintah, termasuk PPPK, pada dasarnya mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dedi menjelaskan bahwa pihaknya sempat menunggu kepastian dan petunjuk resmi mengenai skema PPPK Paruh Waktu, yang memiliki status dan mekanisme penganggaran yang berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) atau PPPK penuh waktu.
Regulasi dan Anggaran Daerah
Ketika regulasi baru mengizinkan pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu, pemerintah setempat berkomitmen untuk menyiapkan anggaran sesuai dengan kapasitas keuangan daerah. Namun, jika regulasi tersebut belum jelas atau belum memungkinkan, pemerintah daerah harus tetap mengikuti ketentuan yang ada.
Ketua Forum Guru dan Tenaga Pendidikan Nasional Cianjur, Edwin Solehudin, mengungkapkan keprihatinannya mengenai ketidakpastian pembayaran THR bagi ribuan PPPK Paruh Waktu. Meskipun mereka berharap dana tersebut dapat dicairkan sebelum Lebaran, hingga saat ini belum ada kepastian yang konkret.
Instruksi Gubernur Jabar
Edwin menambahkan bahwa kepastian mengenai pembayaran THR bagi PPPK Paruh Waktu telah menjadi instruksi dari Gubernur Jawa Barat, yang meminta agar pemerintah kota dan kabupaten melakukan pembayaran sesuai perhitungan proporsional berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2026. Hal ini menunjukkan adanya dukungan dari tingkat provinsi untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai di daerah.
“Kami masih menunggu kepastian apakah THR akan dibayarkan atau tidak, meskipun Gubernur Jabar telah menginstruksikan bupati dan walikota untuk melaksanakan pembayaran untuk PPPK Paruh Waktu,” ujarnya. Keadaan ini menambah rasa cemas di kalangan para pegawai yang menantikan kejelasan mengenai tunjangan mereka.
Harapan dan Kebutuhan Keluarga
Edwin juga menjelaskan bahwa para PPPK Paruh Waktu, khususnya guru dan tenaga teknis pendidikan, hampir setiap hari bertanya tentang status THR mereka menjelang dan setelah Lebaran. Mereka sangat berharap dana tersebut bisa membantu memenuhi kebutuhan keluarga mereka, namun saat ini belum ada kepastian yang bisa diberikan.
“Sangat disayangkan bahwa THR PPPK Paruh Waktu di instansi lain sudah dibayarkan dengan jumlah yang cukup signifikan, melebihi gaji yang disepakati dalam kontrak kerja. Sementara itu, kami masih menunggu kepastian hingga seminggu setelah Lebaran,” tambahnya dengan nada penuh harap.
Perbandingan dengan Instansi Lain
Kondisi ini menciptakan ketidakpuasan di kalangan PPPK Paruh Waktu, terutama jika dibandingkan dengan instansi lain yang telah lebih dulu mencairkan THR mereka. Pada saat yang sama, para pegawai merasa tertekan karena mereka harus menghadapi biaya tambahan yang muncul saat Lebaran.
- Anggaran Rp900 juta telah disiapkan untuk THR PPPK Paruh Waktu.
- Penyaluran anggaran masih menunggu pengajuan dari dinas terkait.
- THR bisa dibayarkan 10 hari sebelum atau setelah Lebaran.
- PPPK Paruh Waktu memiliki mekanisme penganggaran yang berbeda dibandingkan PNS.
- Instruksi dari Gubernur Jabar mengharuskan pembayaran THR secara proporsional.
Dengan adanya instruksi dan anggaran yang telah disiapkan, diharapkan pemerintah daerah dapat segera menyelesaikan proses administrasi yang diperlukan agar THR dapat dicairkan tepat waktu. Hal ini tidak hanya akan memberikan kepastian bagi PPPK Paruh Waktu, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di daerah.
Dalam situasi yang penuh tantangan ini, penting bagi semua pihak untuk berkolaborasi dan memastikan bahwa hak-hak para pegawai, termasuk PPPK Paruh Waktu, terpenuhi dengan baik. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi ketidakpastian yang menyelimuti mereka, terutama menjelang hari raya yang penuh makna ini.
➡️ Baca Juga: Bupati Egi Kunjungi Pasar Natar untuk Memastikan Stabilitas Harga Sembako Jelang Lebaran 1447 H
➡️ Baca Juga: Biaya Paspor 2026: Persiapkan Anggaran yang Tepat untuk Keperluan Anda