Rieke Diah Pitaloka Respon Laporan Erin Wartia di MKD Secara Resmi dan Profesional

Jakarta – Rieke Diah Pitaloka, seorang anggota DPR RI, baru-baru ini memberikan tanggapan resmi setelah Erin Wartia melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dalam pernyataan tersebut, Rieke menekankan bahwa peran anggota parlemen dalam mendampingi korban merupakan langkah yang sah dan bukan intervensi hukum. Ia menyatakan, “Saya menegaskan bahwa anggota DPR RI dapat menerima pengaduan, mendampingi dan mengawal korban kekerasan seksual dalam memperjuangkan haknya, selama dilakukan dalam koridor fungsi dan kewenangan DPR serta tidak mengganggu independensi penyidik, penuntut umum, maupun hakim.”
Peran Parlemen dalam Mendampingi Korban
Dalam konteks ini, Rieke Diah Pitaloka menjelaskan bahwa tindakannya sejalan dengan peran representasi dan pengawasan yang diamanatkan oleh Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Ia menegaskan, “Ini merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen untuk memastikan bahwa hukum dilaksanakan oleh eksekutif dengan cara yang benar, transparan, akuntabel, dan selalu berpihak pada perlindungan hak-hak warga negara.”
Rieke menambahkan bahwa UU MD3 jelas menetapkan bahwa DPR memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. “Ketika masyarakat mengajukan pengaduan terkait dugaan ketidakadilan, anggota DPR tidak boleh berpangku tangan,” ujarnya. Ia juga menggarisbawahi bahwa pendampingan oleh DPR tidaklah sama dengan peran pengacara atau penasihat hukum dalam proses peradilan. Tujuan dari pendampingan ini adalah untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum menjalankan tugasnya dengan transparan, menindaklanjuti laporan, serta menghindari penyalahgunaan wewenang.
Menjaga Integritas Proses Hukum
Dalam kesempatan ini, Rieke menekankan pentingnya peran DPR dalam memastikan pengaduan dari korban mendapatkan perhatian serius. “DPR berhak memastikan bahwa pengaduan korban ditindaklanjuti, aparat penegak hukum bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku, perlindungan bagi korban tersedia, serta tidak ada pembiaran atau penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi,” jelasnya.
Sebagai anggota dewan yang dikenal luas, Rieke Diah Pitaloka juga berbagi pengalamannya dalam mendampingi kasus-kasus terkait kekerasan seksual. Ia mengungkapkan bahwa sejak tahun 2013, ia telah aktif mendampingi berbagai kasus, termasuk salah satu kasus yang melibatkan Sukma, seorang mantan santri di Lombok Tengah yang melapor pada Februari 2025. “Saat ini, saya juga mendampingi perkara dugaan kekerasan seksual yang dialami Sukma di Pondok Pesantren Abul Barokat, Lombok Tengah,” tuturnya.
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Tanggung Jawab Negara
Merujuk pada UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Rieke menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk hadir dan mendampingi korban serta memulihkan hak-hak mereka. “Kasus ini menunjukkan bahwa setiap keberanian korban untuk melapor harus diikuti dengan respons yang tepat dari negara. Kita tidak boleh membiarkan korban yang berani membuka luka menghadapi ketidakpastian,” ungkap Rieke.
Ia juga menambahkan bahwa dalam konteks hukum, pendampingan oleh pihak yang kompeten sangat penting untuk membantu korban dalam mengakses hak-haknya. “UU ini juga mengatur bahwa penyalahgunaan posisi, wewenang, atau status sosial tidak boleh digunakan untuk meringankan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual,” jelasnya. Rieke mengingatkan bahwa jabatan, status keagamaan, atau reputasi lembaga tidak bisa dijadikan tameng untuk menghindari jeratan hukum.
Rekomendasi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
Menyadari pentingnya penanganan yang serius terhadap kasus kekerasan seksual, Rieke Diah Pitaloka memberikan tiga rekomendasi strategis:
- Aparat hukum harus memproses laporan dengan cepat, profesional, dan transparan, serta memiliki perspektif korban.
- DPR RI wajib menjalankan fungsi pengawasan dan pengawalan terhadap aduan masyarakat tanpa mengganggu substansi perkara.
- Pemerintah dan lembaga pendidikan harus memperkuat sistem pencegahan dan perlindungan, serta menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah tindak pidana, bukan aib.
Latar Belakang Pelaporan di MKD
Pelaporan Erin Wartia terhadap Rieke Diah Pitaloka di MKD terkait dengan tindakan Rieke yang mendampingi Herawati, mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Erin, dalam kasus dugaan penganiayaan. Pihak Erin berargumen bahwa kehadiran Rieke berpotensi mempengaruhi proses penyidikan dan melanggar asas praduga tak bersalah. Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi bahwa laporan yang diterima pada tanggal 27 Agustus 2026 tersebut sedang dalam proses pemeriksaan.
MKD berencana untuk memanggil pelapor terlebih dahulu guna mengumpulkan keterangan sebelum menjadwalkan pemanggilan terhadap Rieke sebagai terlapor. Ini mencerminkan proses transparan yang diharapkan oleh semua pihak terkait, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan isu kekerasan seksual.
Dengan latar belakang ini, Rieke Diah Pitaloka tetap berkomitmen untuk berjuang demi hak-hak korban, memastikan bahwa suara mereka didengar dan dipertimbangkan dalam proses hukum yang berlaku. Upaya ini menjadi bagian penting dari tanggung jawab sosial sebagai anggota DPR dan sebagai seorang perempuan yang peduli terhadap isu-isu kekerasan dan ketidakadilan.
➡️ Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Tangerang Dorong Percepatan Pembangunan MRT Cikarang–Balaraja
➡️ Baca Juga: Iran dan Oman Jajaki Kesepakatan Bersama untuk Pengendalian Selat Hormuz