Memahami Pajak THR: Kewajiban yang Perlu Dipahami Pekerja

<div>
<p><strong>Jakarta</strong> – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi angin segar yang dinanti-nantikan oleh para pekerja. THR bukan hanya sekadar tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, tetapi juga merupakan hak pekerja yang diatur oleh undang-undang. Namun, di balik kebahagiaan menerima THR, terdapat kewajiban pajak yang perlu dipahami dan dipenuhi. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai pajak THR, meliputi dasar hukum, cara perhitungan, dan contoh kasus, sehingga para pekerja dapat lebih memahami kewajiban perpajakan mereka.</p>
<p><strong>Mengapa THR Dikenakan Pajak?</strong></p>
<p>THR, sebagai tambahan penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai, secara hukum dianggap sebagai objek pajak. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar perpajakan yang menyatakan bahwa setiap penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, baik dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya, merupakan objek pajak yang harus dikenakan pajak penghasilan (PPh).</p>
<p>Dasar hukum pengenaan pajak atas THR dapat ditemukan dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pasal ini menjelaskan bahwa pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.</p>
<p>Dengan kata lain, THR termasuk dalam kategori “pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan,” sehingga pemberi kerja (perusahaan) wajib memotong PPh Pasal 21 atas THR yang diberikan kepada karyawan. PPh Pasal 21 yang dipotong tersebut kemudian disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan pajak.</p>
<p><strong>Mekanisme Perhitungan Pajak THR: Tarif Efektif Bulanan (TER)</strong></p>
<p>Untuk menghitung PPh Pasal 21 terutang atas THR, pemerintah telah menetapkan mekanisme perhitungan yang lebih sederhana dan mudah dipahami, yaitu menggunakan Tarif Efektif Bulanan (TER). TER merupakan tarif pajak yang telah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tarif progresif PPh Pasal 21, sehingga memudahkan perhitungan pajak bagi pemberi kerja.</p>
<p>Rumus perhitungan PPh Pasal 21 terutang atas THR menggunakan TER adalah sebagai berikut:</p>
<p><strong>PPh Pasal 21 Terutang = THR Bruto x TER Bulanan</strong></p>
<ul>
<li><strong>THR Bruto:</strong> Adalah nilai THR sebelum dipotong pajak.</li>
<li><strong>TER Bulanan:</strong> Adalah tarif efektif bulanan yang sesuai dengan kategori penghasilan dan status perkawinan/tanggungan wajib pajak.</li>
</ul>
<p>Untuk menentukan TER Bulanan yang tepat, pemberi kerja dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Kedua peraturan ini mengatur secara rinci mengenai TER Bulanan berdasarkan kategori penghasilan dan status perkawinan/tanggungan wajib pajak.</p>
<p>Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menyediakan kalkulator pajak yang dapat diakses secara online melalui situs web kalkulator.pajak.go.id. Kalkulator ini dapat membantu pemberi kerja dan wajib pajak untuk menghitung PPh Pasal 21 terutang atas THR dengan lebih mudah dan akurat.</p>
<p><strong>Contoh Kasus Perhitungan Pajak THR</strong></p>
<p>Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah contoh kasus perhitungan pajak THR berdasarkan TER:</p>
<p>Pak Budi adalah seorang karyawan tetap di PT ABC, bekerja penuh selama tahun 2025 dengan penghasilan bulanan sebesar Rp 7.000.000. Pak Budi sudah menikah dan memiliki satu orang anak (K/1). Pada bulan April, Pak Budi menerima THR sebesar 1x gaji, yaitu Rp 7.000.000. Selain gaji dan THR, Pak Budi juga menerima premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 100.000 per bulan.</p>
<p>Berdasarkan data tersebut, kita dapat menghitung PPh Pasal 21 terutang atas THR Pak Budi sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>
<p><strong>Hitung Penghasilan Bruto:</strong></p>
<ul>
<li>Gaji: Rp 7.000.000</li>
<li>THR: Rp 7.000.000</li>
<li>Premi JKK & JKM: Rp 100.000</li>
<li>Total Penghasilan Bruto: Rp 14.100.000</li>
</ul>
</li>
<li>
<p><strong>Tentukan Kategori TER:</strong></p>
<ul>
<li>Status Perkawinan/Tanggungan: K/1</li>
<li>Berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023, Pak Budi termasuk dalam kategori TER yang sesuai dengan status K/1 dan penghasilan bruto Rp 14.100.000. Misalkan, TER yang berlaku untuk kategori ini adalah 5%.</li>
</ul>
</li>
<li>
<p><strong>Hitung PPh Pasal 21 Terutang:</strong></p>
<ul>
<li>PPh Pasal 21 Terutang = THR Bruto x TER Bulanan</li>
<li>PPh Pasal 21 Terutang = Rp 7.000.000 x 5%</li>
<li>PPh Pasal 21 Terutang = Rp 350.000</li>
</ul>
</li>
</ol>
<p>Dengan demikian, PPh Pasal 21 terutang atas THR Pak Budi adalah sebesar Rp 350.000. Jumlah ini akan dipotong oleh PT ABC dari THR yang diterima Pak Budi dan disetorkan ke kas negara.</p>
<p><strong>Rekonsiliasi PPh Pasal 21 di Akhir Tahun</strong></p>
<p>Perlu diingat bahwa perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER bersifat sementara. Pada akhir tahun, pemberi kerja wajib melakukan rekonsiliasi PPh Pasal 21 untuk memastikan bahwa jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan disetorkan selama setahun sesuai dengan perhitungan PPh Pasal 21 yang sebenarnya.</p>
<p>Jika terdapat kelebihan pemotongan PPh Pasal 21, maka pemberi kerja wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada karyawan. Sebaliknya, jika terdapat kekurangan pemotongan PPh Pasal 21, maka karyawan wajib membayar kekurangan tersebut.</p>
<p><strong>Hak dan Kewajiban Wajib Pajak</strong></p>
<p>Sebagai wajib pajak, karyawan memiliki hak dan kewajiban terkait dengan PPh Pasal 21 atas THR. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain:</p>
<ul>
<li><strong>Hak:</strong>
<ul>
<li>Menerima bukti potong PPh Pasal 21 dari pemberi kerja.</li>
<li>Menanyakan status kelebihan pemotongan pajak kepada perusahaan.</li>
<li>Mendapatkan pengembalian kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja.</li>
</ul>
</li>
<li><strong>Kewajiban:</strong>
<ul>
<li>Memahami ketentuan perpajakan terkait PPh Pasal 21 atas THR.</li>
<li>Memastikan data yang diberikan kepada pemberi kerja akurat dan lengkap.</li>
<li>Melaporkan SPT Tahunan PPh jika memiliki penghasilan lain selain dari pekerjaan.</li>
</ul>
</li>
</ul>
<p><strong>Kesimpulan</strong></p>
<p>Pajak THR merupakan kewajiban yang perlu dipahami dan dipenuhi oleh setiap pekerja. Dengan memahami dasar hukum, mekanisme perhitungan, dan contoh kasus, diharapkan para pekerja dapat lebih menyadari kewajiban perpajakan mereka dan menghindari potensi masalah di kemudian hari. Selain itu, penting bagi pemberi kerja untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku dan memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada karyawan terkait dengan PPh Pasal 21 atas THR. Dengan demikian, tercipta kepatuhan perpajakan yang baik dan berkontribusi pada pembangunan negara. Memahami dan memenuhi kewajiban pajak THR bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan bangsa.</p>
</div>
➡️ Baca Juga: Sekdaprov Marindo Kurniawan Lepas Kontingen PWI Lampung Hadiri HPN 2026 di Banten
➡️ Baca Juga: Pahami Beragam Jenis Glaukoma untuk Menghindari Risiko yang Serius