Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Pimpin Upacara Bersama Forkopimda Tahun 202

— Paragraf 1 —
ReferensiRakyat.CO.ID – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, S.E., selaku Pembina Upacara, memimpin secara langsung upacara bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung Tahun 2026.
— Paragraf 2 —
Kegiatan ini berlangsung khidmat di Lapangan Korpri, Kompleks Pemerintah Provinsi Lampung pada Senin, 2 Februari 2026.
— Paragraf 3 —
Upacara bersama tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antarlembaga pemerintahan dan unsur Forkopimda, khususnya dalam rangka meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan kebersamaan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah di Provinsi Lampung.
— Paragraf 4 —
Kegiatan upacara ini diikuti oleh unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, serta aparatur sipil negara.
— Paragraf 5 —
Dalam pelaksanaan upacara tersebut, Ketua DPRD Provinsi Lampung diwakili oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, S.E., yang sekaligus membacakan sambutan Ketua DPRD Provinsi Lampung.
— Paragraf 6 —
Dalam sambutannya disampaikan bahwa upacara bendera bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan momentum refleksi dan konsolidasi seluruh unsur pemerintahan daerah dalam menjalankan amanah pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
— Paragraf 7 —
Pembina Upacara menegaskan bahwa tema upacara, “Meningkatkan Komunikasi, Koordinasi, dan Kebersamaan Unsur Forkopimda”, sangat relevan dengan dinamika dan tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks dan dinamis.
— Paragraf 8 —
Forkopimda dipandang sebagai pilar strategis dalam menjaga stabilitas daerah, menegakkan hukum, menciptakan keamanan dan ketertiban, serta memastikan roda pemerintahan dan pembangunan daerah berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
— Paragraf 9 —
Lebih lanjut disampaikan bahwa komunikasi yang terbuka dan konstruktif antarlembaga akan mencegah kesalahpahaman serta mempercepat pengambilan keputusan.
— Paragraf 10 —
Koordinasi yang solid akan memastikan setiap kebijakan berjalan searah, saling mendukung, dan tidak tumpang tindih, sementara kebersamaan menjadi fondasi utama dalam membangun rasa saling percaya dan tanggung jawab bersama demi kepentingan masyarakat Provinsi Lampung.
— Paragraf 11 —
Dalam sambutan tersebut juga ditegaskan komitmen DPRD Provinsi Lampung untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan seluruh unsur Forkopimda, terutama dalam menghadapi berbagai isu strategis daerah, mulai dari pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, hingga menjaga kondusivitas dan persatuan di tengah masyarakat.
— Paragraf 12 —
Adapun susunan petugas upacara dari Sekretariat DPRD Provinsi Lampung yang ditugaskan dalam kegiatan tersebut meliputi Descataama Paksi Moeda, S.T., S.E., M.M. sebagai Perwira Upacara, Achmad Shandy, S.Tr.IP sebagai Komandan Upacara, serta Selly Tri Damayanti, S.I.Kom sebagai Pembawa Acara (Master of Ceremony).
— Paragraf 13 —
Selain itu didukung oleh petugas pengibar bendera, pembaca doa, pembaca teks Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembaca Panca Prasetya Korpri, ajudan, serta petugas pendukung lainnya sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
— Paragraf 14 —
Pelaksanaan Upacara Bersama Forkopimda Provinsi Lampung ini tidak hanya menjadi agenda rutin kenegaraan, tetapi juga mencerminkan kuatnya komitmen bersama seluruh unsur pimpinan daerah dalam menjaga stabilitas, persatuan, dan kondusivitas wilayah.
— Paragraf 15 —
Kehadiran unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, serta aparatur sipil negara menunjukkan soliditas dan kebersamaan dalam mengemban amanah pelayanan publik.
— Paragraf 16 —
Di bawah kepemimpinan Pembina Upacara, upacara berlangsung tertib, khidmat, dan penuh makna. Nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, serta semangat kebangsaan yang tercermin dalam setiap rangkaian upacara diharapkan dapat terus diinternalisasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
— Paragraf 17 —
Momentum ini juga menjadi pengingat bahwa tantangan pembangunan dan dinamika sosial kemasyarakatan ke depan memerlukan kolaborasi yang semakin erat.
— Paragraf 18 —
Sinergi antarlembaga, komunikasi yang terbuka, serta koordinasi yang terarah menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap kebijakan daerah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
— Paragraf 19 —
Melalui semangat kebersamaan yang terbangun dalam Upacara Bersama Forkopimda ini, DPRD Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung dan seluruh unsur Forkopimda.
— Paragraf 20 —
Terutama dalam berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama lintas sektor dalam mendukung pembangunan daerah, menjaga keamanan dan ketertiban, serta mewujudkan Provinsi Lampung yang aman, maju, dan bermartabat.
➡️ Baca Juga: Bantuan Jaminan Hidup dan Rumah untuk Penyintas Bencana di Sumatera: Informasi Penting yang Wajib Diketahui
➡️ Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan 2026 Jadi Perbincangan Hangat di Kalangan Purnabakti PT Taspen