86 SPBU Di Sulawesi Dikenai Sanksi, Pertamina Tegaskan Larangan Timbun BBM dan Kewajiban Kode QR

Pemerintah telah mengambil langkah tegas terhadap 86 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pulau Sulawesi yang terbukti melanggar peraturan yang ada. Sanksi pembinaan ini diberlakukan hingga tahun 2026 sebagai bentuk komitmen Pertamina untuk meningkatkan standar operasional dan pelayanan di SPBU. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan pelanggaran serupa tidak akan terulang di masa mendatang.

Langkah Pertamina dalam Pengawasan SPBU

Menurut Lilik Hardiyanto, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, sanksi pembinaan ini merupakan hasil dari evaluasi yang dilakukan secara konsisten terhadap operasional SPBU. Tujuan utama dari tindakan ini adalah untuk memastikan semua pengelola SPBU beroperasi dalam koridor yang telah ditentukan.

Pertamina berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang berkelanjutan. Melalui proses ini, mereka ingin memastikan bahwa standar pelayanan tetap terjaga dan setiap SPBU dapat memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan adanya tindakan tegas, diharapkan pengelola SPBU akan lebih bertanggung jawab dalam menjalankan operasional mereka.

Proses Evaluasi dan Tindak Lanjut

Pengawasan yang dilakukan oleh Pertamina mencakup berbagai aspek operasional di SPBU. Jika ditemukan pelanggaran, langkah pembinaan akan diambil untuk memperbaiki kesalahan tersebut. Hal ini bertujuan agar pengelola dapat segera melakukan perbaikan dan meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran di masa mendatang.

Kewajiban Pengelola SPBU

Dalam menjalankan operasionalnya, pengelola SPBU memiliki kewajiban untuk menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) dengan tepat. Hal ini terutama berlaku untuk produk subsidi seperti Solar dan Pertalite. Pertamina menegaskan bahwa penimbunan BBM untuk kepentingan pribadi adalah tindakan yang tidak diperbolehkan.

Selain itu, penggunaan kode QR pada setiap dispenser untuk produk subsidi adalah hal yang wajib. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyaluran BBM tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan dalam distribusi bahan bakar.

Berita Terkait Kebijakan SPBU

Lilik juga menegaskan bahwa informasi mengenai penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang beredar di masyarakat bukan merupakan syarat untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU. Kebijakan ini tidak berlaku secara nasional, selama belum ada perubahan dari pemerintah. Oleh karena itu, aturan penggunaan kode QR akan tetap diberlakukan.

Saluran Pengaduan Masyarakat

Pertamina menyediakan saluran bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau pengaduan terkait pelayanan di SPBU. Melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135, pelanggan dapat menghubungi petugas yang siap melayani selama 24 jam. Ini adalah langkah yang diambil untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Manfaat Pengawasan Terhadap SPBU

Penerapan pengawasan yang ketat terhadap SPBU di Sulawesi diharapkan dapat memberikan banyak manfaat. Berikut adalah beberapa manfaat dari pengawasan yang dilakukan oleh Pertamina:

Keberadaan SPBU yang beroperasi sesuai dengan aturan adalah kunci untuk menjaga kestabilan pasokan BBM di Sulawesi. Dengan upaya pengawasan yang lebih ketat, Pertamina berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat dalam industri energi ini.

➡️ Baca Juga: Sekjen PBB Ingatkan Serangan Israel di Lebanon Berpotensi Ganggu Gencatan Senjata AS-Iran

➡️ Baca Juga: Kolaborasi Makassar, Gowa, dan Maros dalam Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

Exit mobile version